Siapa yang tidak kenal dengan pajak. Setiap warga negara pasti bersinggungan dengan pajak, baik yang disadarinya ataupun tidak. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bea Materai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Setiap jenis pajak ini memiliki mekanismenya sendiri yang seharusnya dipahami oleh setiap Wajib Pajak. Seperti pada Pajak Penghasilan ada yang disebut dengan Kredit Pajak.Tahukan Anda apa itu Kredit Pajak? Bagaimana pula cara menghitungnya? Agar Anda lebih memahami tentang Kredit Pajak ini, berikut ulasannya.
Apa itu Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan?
Pernahkan Anda membayar Pajak Penghasilan di awal periode? Jika iya, maka sebenarnya Anda sedang melakukan kredit pajak. Ya, kredit pajak merupakan pembayaran pajak yang dilakukan atau diperhitungkan oleh Wajib Pajak di awal periode. Jumlah pajak yang dibayarkan itu sendiri merupakan total dari pajak yang dipungut oleh pihak lain dan sudah dikurangi dengan seluruh pajak terutang, termasuk jika ada pajak atas penghasilan terutang di luar negeri.Di setiap tahun pajak berjalan, Wajib Pajak harus melunasi pajak terutangnya dihitung pada tahun pajak bersangkutan. Pelunasan ini bisa melalui pembayaran mandiri oleh wajib pajak atau melalui pungutan pajak oleh pihak berwenang. Pelunasan pajak tersebut merupakan angsuran pajak yang boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada tahun bersangkutan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.Pengkreditan pajak untuk PPh dimuat dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan yang sudah diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 atau akrab disebut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sesuai peraturan ini, Wajib Pajak bisa mengkreditkan pajak yang sudah dipungut guna mengurangi pajak terutang di akhir tahunnya.Jenis-Jenis Kredit Pajak
Dalam ketentuan UU Nomor 7 Pasal 28 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terbaru UU Nomor 36 Tahun 2008 atau akrab disebut UU PPh, terdapat beberapa jenis kredit pajak yang berlaku. Jenis-jenis kredit pajak untuk Pajak Penghasilan tersebut adalah sebagai berikut.- Pungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan impor atau sejenisnya sebagaimana dalam Pasal 22 UU PPh.
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan, seperti yang dimaksudkan pada pasal 21 UU PPh.
- Pemotongan pajak atas penghasilan dividen, royalti, bunga, hadiah, sewa, dan penghargaan, serta imbalan jasa, seperti yang dimaksud pada Pasal 23 UU PPh.
- Pemotongan pajak atas penghasilan, sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat 5 UU PPh.
- Pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri namun bisa dikreditkan sebagaimana dalam Pasal 24 UU PPh.
- Pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak secara mandiri, seperti dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
Oleh karena pembayaran PPh dilakukan di awal periode, maka mungkin saja ada selisih kelebihan pembayaran pajak. Jika hal ini terjadi, maka berlaku mekanisme pengembalian pajak. Hal ini artinya kelebihan pembayaran pajak penghasilan akan dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pada pajak lain. Pengembalian dilakukan sesudah melakukan perhitungan dengan utang pajak dan sanksi-sanksinya. Selain itu, semua penghasilan yang sudah dikenakan pajak bersifat final, maka tidak boleh diperlakukan sebagai kredit pajak.