Apa Saja Pajak yang Berlaku di Indonesia

Membayar pajak kepada pemerintah merupakan suatu hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan setiap warga negara. Sekarang, pajak dapat dipungut dalam bentuk apapun dan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan yang berlaku di masing-masing negara. Lalu bagaimana dengan negara Indonesia? Apa saja pajak yang berlaku di Indonesia?Di artikel ini kami akan membahas berbagai hal terkait pajak untuk memudahkan Anda memahami tentang pengertian pajak itu sendiri, fungsi pemungutan pajak, sampai jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Mengenal Apa itu Pajak

Sederhananya pajak ialah pungutan wajib yang dikhususkan untuk negara yang di peroleh dari rakyat. Pungutan ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah ataupun rakyat. Definisi Pajak banyak ragamnya baik itu sesuai dengan aturan Undang-undang hingga para ahli. Salah satunya menurutkan Djajaningrat yang menjelaskan bahwasannya pajak adalah kewajiban untuk memberikan separuh harta kekayaan pada negara sebab keadaan, kejadian, maupun perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu.Iuran ini adalah kewajiban yang didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan sifatnya adalah memaksa. Tujuan pajak yakni untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.Dari sini dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan hak kewajiban masyarakat negara yang harus dilakukan untuk negara. Bahkan bisa dikatakan salah satu ciri dari pajak yakni memaksa, maksudnya hukum memaksa dalam pembayaran pajak merujuk pada pihak yang sudah jelas dinyatakan wajib untuk membayar pajak.

Manfaat dan Fungsi Pemungutan Pajak

Pajak dinyatakan wajib karena memberikan ragam manfaat dan fungsinya untuk negara beberapa diantaranya: 

Berfungsi Sebagai Anggaran

Bukan rahasia umum bahwa pajak atau pungutan wajib ini menjadi salah satu pendapatan terbesar yang diperoleh oleh negara.Berperan sebagai anggaran, pajak di Indonesia digunakan untuk pengeluaran biaya yang berhubungan dengan kepentingan atau kebutuhan negara. Yang dimaksud dengan kebutuhan negara ini dapat berupa anggaran pembangunan san pemeliharaan negara, biaya kegiatan rutin, belanja barang negara, dan hal lain sebagainya.Selain itu pajak digunakan juga untuk keseimbangan pengeluaran serta pemasukan negara sehingga tidak mengalami ketimpangan.

Berperan Regulerend

Maksud kata dari Regulerend ialah mengatur. Pajak berfungsi dalam mengatur untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dan mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi.Salah satu maksud tujuan fungsi mengatur dapat berupa mulai dari menghambat laju inflasi, meningkatkan produktivitas ekonomi negara, berperan terhadap meningkatkan produktivitas perekonomian dan lain sebagainya.

Redistribusi Pendapatan

Uang pajak yang terkumpul dari rakyat ini nantinya dialokasikan untuk pembangunan negara dengan merata. Artinya pajak ini berfungsi untuk menyeimbangkan antara pembagian pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakatnya.Contohnya saja uang pendapatan ini digunakan untuk pembangunan lapangan kerja di suatu daerah yang dikhususkan untuk orang-orang daerah tersebut.

Fungsi Stabilitas

Pajak yang dipungut dari masyarakat berfungsi sebagai stabilitas yang mana pemungutan tersebut digunakan untuk melaksanakan kebijakan negara yang berhubungan dengan menjaga harga untuk tetap stabil seperti masalah inflasi, kebijakan peredaran uang, dan sebagainya.

Sistematis Pemungutan Pajak di Indonesia

Dalam pemungutan pajak terdapat sejumlah sistematis. Sesuai dengan pendapat Mardiasmo (2011: 7) yang menjelaskan setidaknya ada 3 sistem pemungutan pajak yakni:

Official Assessment system

Sistem pemungutan jenis ini memberikan wewenang kepada pemerintah dalam menentukan besar kecilnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Self Assessment System

Jenis sistem pajak kedua ialah memberikan wewenang sepenuhnya pada wajib pajak dalam menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan sendiri terkait besar kecilnya jumlah pajak yang terutang.

With Holding System

Terakhir jenis sistem pemungutan yang memberikan hak wewenang kepada pihak ketiga (non-fiskus dan non-Wajib Pajak yang bersangkutan) dalam menentukan jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.

Jenis-Jenis Pajak Di Indonesia

Pajak yang diberlakukan di negara Indonesia setidaknya ada 5 jenis pajak, diantaranya sebagai berikut:

Pajak PPh

Pemungutan wajib pertama yang menjadi kewajiban warga negara Indonesia pajak PPh atau pajak penghasilan. Pajak penghasilan dapat diartikan sebagai pajak yang dibebankan kepada individu ataupun badan organisasi atas penghasilan yang diperolehnya dalam suatu tahun pajak.Penghasilan ini dapat berupa keuntungan usaha, honarium, gaji, ataupun hadiah dan jenis lainnya. Sejumlah profesi tertentu yang memang sudah dinyatakan sebagai wajib pajaklah yang harus membayar pajak, seperti artist, dokter, bahkan sekalipun freelancer.

Pajak PPN

Selain pajak PPH, pajak PPN pun menjadi suatu kewajiban bagi warga negara yang patuh. Pajak ini dikenakan kepada pihak individu maupun badan usaha yang ditetapkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).Namun, pihak (produsen/ penjual) ini hanyalah perantara yang memungut pajak yang dibayarkan oleh para konsumennya. Singkatnya, PPN ini dibebankan kepada konsumen pengusaha itu sendiri.Nilai PPN memiliki ketentuan di mana sebesar 10% untuk barang yang diperjualbelikan dalam negeri dan 0% untuk barang ekspor.

Pajak PPnBM

PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang artinya pemungutan wajib ini hanya dibebankan kepada mereka yang melakukan jual beli barang mewah.Adapun ketentuan yang dikatakan sebagai barang mewah yakni:

  • Tidak tergolong pada barang kebutuhan pokok
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (masyarakat berpenghasilan tinggi)
  • Barang yang dikonsumsi mampu menunjukkan status seseorang
  • Jika dikonsumsi dapat mengakibatkan kesehatan dan moral masyarakat, dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Pajak PBB

Jenis pajak lain yang dibebankan pada masyarakat ialah PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu yang memiliki kepemilikan dan atau penguasaan atas tanah maupun bangunan. Objek pajak ini ialah Bumi (tanah) dan bangunan yang dimiliki. Singkatnya pemilik objek PBB diwajibkan untuk menyetor pajak, di mana ini dapat memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial bagi individu atau badan. PBB terbagi atas dua sektor PBb sektor P2 dan sektor P3. PBB sektor P2 dapat berupa bangunan perdesaan dan PBB bangunan perkotaan yang dikelola oleh PemKot / Pemkab.Sementara PBB sektor P3 dapat berupa PBB bangunan perhutanan, pertambangan, dan perkebunan yang dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. Selain hunian objek lain daro PBB dapat berupa sawah, ladang, kebun,  tanah, pekarangan, peternakan dan tambang.

Pajak Bea Materai

Pajak bea materai merupakan pajak yang dibebankan atas dokumen yang terutang sejak dokumen ditandatangani oleh pihak kepentingan maupun pajak yang sudah diserahkan kepada pihak lain jika dokumennya dibuat satu pihak.Pajak ini dibebankan atas bea materai yang digunakan untuk pemanfaatan dokumen saat mengurus surat tertentu seperti surat perjanjian ataupun akta notaris.Setidaknya itulah apa saja jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Pajak merupakan pemutungan wajib yang harus dibayarkan oleh individu maupu lembaga atas objek yang dimilikinya, baik itu atas penghasilan, kepemilikan bangunan maupun pembelian suatu barang.Di mata negara sendiri terlebih pajak di Indonesia memiliki peran yang sangat vital untuk membangun keseimbangan pembangunan dan pemeliharan negara dalam segala bidang terutama laju perekonomian Indonesia.


You Might Also Like