Pajak adalah pungutan. Pajak adalah iuran. Keduanya merupakan istilah yang cocok untuk menggambarkan pengertian pajak. Versi yang lebih lengkap, pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan warga negara kepada pemerintah. Iuran wajib ini kemudian akan dialokasikan untuk pembangunan negara dan membiayai berbagai program-program dan menjalankan roda pemerintahan. Warga negara yang membayar pajak tidak bisa mengharapkan pengembalian secara langsung manfaatnya. Tidak seperti investasi dimana investor dapat merasakan secara langsung laba dari investasinya, bukan demikian. Pajak bukanlah investasi kepada negara. Pajak adalah kewajiban. Dan anggap saja sebagai kontribusi setiap warga negara dalam pembangunan negara. Untuk melancarkan pemungutan pajak ini, pemerintah menerbitkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan agar dapat mengedukasi seluruh lapisan masyarakat dan menjadi pedoman penyelenggaraan pajak oleh aparat penegak pajak.
Fungsi Pajak
Dikumpulkan dari berbagai sumber data, termasuk undang-undang perpajakan umum, pajak memiliki fungsi yang krusial dalam pengelolaan negara. Berikut ini empat fungsi pajak yang tidak bisa diabaikan begitu saja.- Fungsi Anggaran
Fungsi pajak yang pertama sebagai anggaran. Maksudnya, pajak digunakan untuk membiayai anggaran belanja negara. Program-program pemerintahan, penggajian pegawai pemerintah, program pembangunan dan seluruh kebutuhan untuk menjalankan roda pemerintahan, dibiayai oleh pajak. Pajak sudah seperti darah dalam tubuh manusia. Darah yang berperan penting mengalirkan nutrisi ke seluruh tubuh. Tanpa adanya darah, manusia akan mati. Begitupun pajak. Pajak yang menyalurkan sumber daya ke pos-pos yang membutuhkan. Pajak yang membiayai program pemerintah.
- Fungsi Pengaturan
Fungsi berikutnya tak kalah penting, yaitu fungsi pengaturan. Melalui kewenangan menetapkan besaran tarif pajak, pemerintah dapat melakukan pengaturan terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dalam perekonomian negara. Pemerintah dapat melindungi ekonomi dalam negeri dengan cara menaikkan pajak barang impor yang masuk. Pemerintah dapat mendorong pertumbuhan umkm dalam negeri dengan memberikan insentif pajak agar para pelaku umkm tidak terbebani pajak dan lebih bersemangat mengembangkan bisnisnya. Pemerintah juga dapat mengendalikan sektor ekonomi yang merugikan rakyat dengan menaikkan persentase pajak dan mengetatkan aturan, maupun sebaliknya.Semuanya bisa dikendalikan lewat aturan pajak, dan pemegang wewenang menerbitkan aturan itu adalah pemerintah.
- Fungsi Stabilitas
Selain fungsi pengaturan lewat instrumen pajak, pemerintah juga bisa menggunakan pajak sebagai alat menstabilkan ekonomi negara. Misalkan seperti yang saat ini dialami negara yaitu menderita krisis ekonomi akibat pandemi, dimana semua ekonomi melesu dan pendapatan negara kian menipis sedangkan pengeluaran sangat besar. Dalam kondisi ini, pemerintah butuh tetap menjaga roda ekonomi agar terus berputar, tidak membebani rakyat dengan pajak terlalu besar, namun pemerintah masih tetap bisa memperoleh pemasukan. Salah satu solusi yang ditempuh pemerintah adalah memberikan insentif pajak bagi golongan dan kewajiban pajak tertentu. Beberapa sektor juga diringankan pajaknya, ataupun diberi keringanan pembayaran hingga periode tertentu.
- Fungsi Retribusi Pendapatan
Fungsi yang keempat adalah retribusi pendapatan. Yakni peranan negara memanfaatkan perolehan pajak untuk berkontribusi kembali dalam meningkatkan pendapatan. Pendapatan negara, juga pendapatan rakyat. Salah satu caranya yaitu memanfaatkan pajak untuk menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia. Dengan melakukan ini, pemerintah juga sedang mengoptimalkan pendapatan pajak dengan membuat para tenaga kerja itu berpenghasilan.
Jenis Pajak
Ada beragam jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada wajib pajak. Pajak tersebut digolongkan ke kelompok-kelompok besar.- Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis pajak yang pertama adalah pajak bumi dan bangunan yang biasa disingkat PBB. Pajak ini mengenai setiap meter persegi tanah yang ditempati oleh penduduk baik berstatus sewa atau sudah menjadi hak milik. Semua tanah, kecuali tanah milik pemerintah, dikenai wajib pajak ini. Besaran pajak untuk tanah kosong dengan tanah bangunan berbeda namun tidak banyak. Sedangkan lokasi tanah strategis ataukah tidak, tidak berpengaruh dalam penentuan besaran pajak. Yang menjadi variabel penghitung adalah luasan tanah yang menjadi beban pajak. Pajak bumi dan bangunan dibayarkan setahun sekali.
- Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai memiliki objek pajak yang lebih luas dibandingkan pajak bumi dan bangunan. Pajak pertambahan nilai ini menyasar barang-barang konsumsi di dalam negeri. Kita tentu sering membaca dalam struk nota kita ada tulisan tambahan PPn 10%. Ya, itu adalah salah satu contoh pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang konsumsi kita. Baru-baru ini dirjen pajak merilis terobosan baru bahwa PPn juga akan dipungut oleh perusahaan e-commerce. Jadi saat bertransaksi dengan nominal yang tinggi, tagihan kita akan otomatis ditambahkan ppn 10%.
- Bea Cukai
Bea cukai juga termasuk pungutan pajak yang ditarik pemerintah dari barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. besaran pajak bea ini berbeda-beda tergantung kelompok barangnya. Pemungut pajak bea ini dilakukan oleh kepabeanan yang biasanya berkantor di pelabuhan-pelabuhan. Setiap barang impor yang datang dikenakan tarif bea dengan tujuan pemerintah mendapatkan pemasukan, dan juga untuk melindungi perekonomian dalam negeri di tengah persaingan pasar bebas.
- Pajak Penghasilan
Yang keempat yaitu pajak penghasilan. Cakupan objek pajak penghasilan alias PPh ini cukup luas. Pajak penghasilan menyasar pajak individu dan pajak badan usaha. keduanya dikenakan pajak dengan persentase dan ketentuan yang berbeda. Sesungguhnya manfaat pajak dan fungsi pajak memiliki kemiripan bahkan cenderung sama saja. Seluruh fungsi pajak yang dijelaskan di atas adalah manfaat yang diberikan pajak kepada suatu negara.