Lupa Lapor SPT Pajak? Tentunya kita sebagai WP akan terkena denda lapor SPT pajak. Bagi orang awam, pasti belum mengerti dengan apa itu SPT, dimana ini adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan tentang perpajakan.Laporan yang seperti ini digunakan untuk memberikan informasi perhitungan serta pembayaran pajak kepada para WP. Mungkin anda bisa memakai purchase order cloud software jika ingin melakukan pembayaran secara online tanpa harus keluar rumah untuk bepergian ke Kantor Pajak.Ada banyak juga purchase order cloud software terbaik, jadi anda tak perlu khawatir tentang pembayaran pajak secara online. Namun, bagaimana jika kita telat atau lupa melaporkan SPT pajak? Apakah ada sanksi atau dendanya? Perhatikan pembahasan terlengkapnya seperti berikut ini.
Denda Lupa Lapor SPT Pajak
Pada saat ini, suatu denda pajak yang keterlambatan membayarnya akibat lupa telah diatur oleh Undang-Undang No 28 Tahun 2007. UU ini berisi tentang perubahan atas Ketiga UU No 5 Tahun 1983 yang mengenai KUP atau Ketentuan Umum Perpajakan.Disini anda dapat mencoba purchase order cloud software di Indonesia untuk kebutuhan perpajakan anda. Denda yang seperti ini juga dijadikan sebagai suatu bentuk kedisiplinan atau tata tertib administrasi pajak hingga dapat meningkatkan kepatuhan dari para WP yang ada.Sesuai dengan adanya UU yang sudah ada diatas, dimana WP harus mempersiapkan besaran denda akibat lupa lapor SPT pajak. Anda juga dapat memanfaatkan software purchase order atau software procurement.Sebagai denda Wajib Pajak seperti berikut ini.- Jika anda termasuk ke dalam WP Pribadi dan NPWP pribadi, maka denda yang harus dikeluarkan sebesar Rp 100.000.
- Untuk denda yang sebesar Rp 1.000.000 dikhususkan untuk Wajib Pajak Badan.
- Denda yang sebesar Rp 500.000 hanya dikhususkan buat Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
- Sementara denda yang bernilai Rp 100.000 dikhususkan buat Surat Pemberitahuan Masa Lainnya.
Sudah tahu kan berapa besar nilai denda karena lupa lapor SPT Pajak? Ini juga sudah termasuk dalam sistem pengadaan barang online, dan anda juga bisa memakai aplikasi purchase order jika tidak ingin keterlambatan lapor SPT pajak.
Benarkah Lupa Lapor SPT Pajak bisa Kena Sanksi hingga Pidana?
Memang pada umumnya menurut UU yang sudah berlaku, lupa lapor pajak akan dikenakan denda yang ditaksirkan Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.Namun, biaya denda yang seperti ini akan bertambah apabila Wajib Pajak seharusnya sudah membayar denda keterlambatan pajak tetapi masih belum menyetornya.Penambahan dari biaya denda tersebut hanya mengikuti suku bunga dalam acuan BI (Bank Indonesia) dengan bunga 5%:12 bulan. Lantas benarkah denda karena lupa lapor SPT pajak bisa sampai pada tingkat pidana?Dalam lapor procurement online, anda dapat memanfaatkan aplikasi purchase request atau biasanya anda dapat melakukan pembayaran pajak dengan cara yang online. Sementara mengenai pengenaan sanksi hukum pidana diatur pada pasal 39.Di dalam pasal tersebut berbunyi tentang tiap orang yang memang sengaja tidak melaporkan SPT atau keterangan isinya masih tidak lengkap dan tidak benar hingga bisa merugikan pendapatan negara, maka akan dikenakan hukuman pidana.Menurut sumber yang ditemukan, sanksi pidana yang termasuk dalam denda lapor SPT pajak akan mendapatkan paling kurang 6 bulan dan yang paling lama 6 tahun. Jadi mulai sekarang bayarlah pajak anda dengan baik jika sebagai warga masyarakat negara Indonesia.Pengecualian Denda yang Terlambat
Kena denda karena lupa lapor SPT pajak? Sudah lihat kan sanksi yang ada diatas jika telat atau merasa lupa lapor SPT pajak? Saat ini kita ditegaskan untuk melaksanakan pelaporan pajak agar bisa terhindar dari berbagai macam sanksi yang ada diatas.Apabila anda merasa letih lesu untuk melaporkan kewajiban sebagai warga masyarakat Indonesia. Laporan procurement online menjadi salah satu cara yang dapat anda lakukan. Sekali lagi diingatkan kalau keterlambatan denda SPT pajak dapat ditindaklanjuti ke hukum pidana.Tapi, anda jangan khawatir tentang keterlambatan lapor SPT pajak. Karena anda dapat menggunakan metode invoice generator yang akan mempermudahkan pembayaran online. Selain itu jika ada sebuah poin dibawah ini dialami oleh anda, sanksi dendanya tidak dapat diberlakukan.- Wajib Pajak (WP) orang pribadi sudah meninggal dunia.
- WP orang pribadi telah putus dari suatu pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh orang tersebut.
- WP orang pribadi juga memiliki status WNA yang tidak tinggal dalam negeri Indonesia ini.
- Wajib Pajak Badan tak mempunyai kegiatan usaha seperti biasanya, tapi belum dibubarkan menurut ketentuan yang telah berlaku.
- Wajib Pajak yang lain diatur dengan cara Peraturan Menteri Keuangan.
- Bendahara yang tidak mempunyai aktivitas pembayaran lagi.
- Wajib Pajak yang mengalami bencana, didasarkan dengan adanya ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak mempunyai kegiatan di negara Indonesia ini.
Hindari SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Denda karena lupa lapor SPT pajak? Wajib Pajak sangat penting untuk memperhatikan dengan baik tentang pelaporan SPT. Hal ini sangat penting dilakukan agar bisa terhindar dari hal-hal yang seperti SPT dianggap tidak disampaikan.SPT Tahunan yang seringkali dilaporkan akan mengalami masalah apabila telah melakukan pengiriman. Sebenarnya hal ini telah tersedia beberapa aturan dan menganggap kalau SPT tidak disampaikan jika ada beberapa poin yang sama dengan berikut ini.- SPT disampaikan sesudah Direk Jend. Pajak melakukan kegiatan pemeriksaan mengenai beberapa hal termasuk bukti dari permulaan yang secara terbuka maupun mempublikasikan surat ketetapan pajak.
- SPT yang menjelaskan tentang lebih bayar disampaikan dalam 3 tahun setelah berakhirnya tentang Masa Pajak, bagian dari Tahun Pajak hingga Wajib Pajak mendapatkan teguran yang secara tertulis.
- SPT tak sepenuhnya memiliki dokumen ataupun keterangan yang mempunyai persyaratan.
- SPT juga tak ditandatangani oleh via pos maupun jasa kurir apabila terjadi pengiriman dari pihak satu ke pihak yang lainnya.