Setiap melakukan penjualan barang atau pemberian jasa tentunya pihak pengusaha akan mengeluarkan faktur. Yang mana seharusnya faktur tersebut akan memuat nilai dari barang beserta pajak pertambahan nilai (PPN). Jika sebuah perusahaan yang melakukan pendistribusian barang dalam jumlah banyak setiap harinya, maka untuk transaksi bilateral perusahaan yang sama, berulang kali dalam periode bulan yang sama dapat dilakukan dengan membuat faktur gabungan. Contohnya PT. Maju melakukan supply barang terhadap perusahaan CV. Makmur di tanggal 3, 6, 8, 12, 17, 20, 25 di bulan yang sama. Jika menggunakan faktur gabungan, maka transaksi di atas diakumulasi pada akhir bulan untuk dalam dibuatkan faktur pajaknya. Hal ini bisa dilakukan karena dari pihak pajak ada regulasi aturan yang memperbolehkan pembuatan faktur gabungan tersebut.Namun sesuai aturan PMK 131 tahun 2018 bahwa setiap dokumen bea cukai (BC) harus menyertakan faktur pajak, tidak boleh lagi menggunakan faktur gabungan. Sehingga setiap pengiriman atau penerimaan barang di area berikat atau area pabean wajib untuk menyertakan faktur pajak selain dokumen bea cukai itu sendiri dalam setiap transaksinya.Seperti kita tahu dalam pergerakan barang keluar masuk di area pabean yang banyak, dalam jika setiap dokumen BC harus dibuatkan faktur pajaknya tentu ini akan membuat semakin berat pekerjaan orang yang bekerja di bagian pajak. Terlebih lagi jika jumlah orang yang divisi pajak terbatas tentunya pekerjaan pembuatan dokumen faktur pajak tersebut akan kewalahan.Selain transaksi di area pabean, perusahan besar yang melakukan pemasok ke banyak perusahaan dan toko sehingga setiap harinya juga terjadi pergerakan keluar masuk barang yang banyak agar tidak menjadi beban di akhir bulan untuk rekapitulasi pajaknya. Akan lebih mudah jika setiap transaksi yang terjadi disertai faktur pajak. Kemudahan ini tidak bisa terealisasi jika SDM atau teknologi tidak mendukung.Namun adanya generator faktur yang sudah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak swasta seperti BC2 Faktur, KlikPajak, dan Jurnal yang menyediakan website atau aplikasi dalam pembuatan faktur. Sehingga pekerjaan dalam membuat faktur pajak bisa lebih mudah karena dibuat secara otomatis oleh mesin. Pembuatan faktur menggunakan mesin software baik dari website ataupun aplikasi di sebut dengan e-faktur.Generator faktur ini ada yang bisa diakses gratis seperti yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak atau BC2 faktur yang juga menyediakan aplikasi yang bisa diunduh dan diperbarui secara gratis untuk pembuatan e-faktur. Meskipun disediakan secara gratis kedua generator faktur tersebut mudah untuk diaplikasikan.
Cara Menggunakan DJP
Jika hendak membuat e-faktur melalui Direktorat Jenderal Pajak kita bisa melalui website maupun aplikasi yang DJP yang merupakan web/fitur resmi milik pemerintah. Adapun langkah-langkahnya adalah :- Buka web/ unduh aplikasi e-faktur DJP.
- Sebelumnya pastikan sudah terdaftar memiliki sebagai PKP dan memiliki akun di DJP.
- Jika sudah memiliki akun, bisa login ke halaman e-faktur.
- Pada pilihan menu di atas, pilih menu faktur kemudian ke administrasi faktur.
- Langkah selanjutnya kita bisa merekam data faktur.
- Kemudian detail transaksi kita pilih sesuai kepada pihak mana transaksi dibuat. Ada detail pilihan detail transaksi di buat. Antara lain :
- Kepada pihak yang bukan pemungut PPN.
- Kepada pemungut bendaharawan.
- Kepada pemungut selain bendaharawan.
- DPP nilai lain
- Penyerahan lainnya.
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.
- Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan
- Penyerahan aktiva (pasal 16D UU PPN)
Cara Menggunakan BC2 Faktur
Sedangkan jika kita hendak menggunakan generator faktur milik swasta yang gratis, yang mana software ini dikembangkan oleh pihak BC2 faktur langkah yang bisa kita lakukan juga terbilang mudah. Antara lain:- Menginstal aplikasi BC2 Faktur
- Menyiapkan database TPB.
- Kemudian melakukan entri data otomatis sesuai dengan yang tersimpan di database.
- Jika semua transaksi sudah terinstal bisa dilakukan untuk pembuatan invoice faktur.
Untuk kemudahan memahami operasional e-faktur oleh BC2 Faktur pihak pengembang pun telah menyiapkan video tutorialnya dalam menggunakanya. Salah satu kelebihan yang ditawarkan oleh BC2 faktur adalah melakukan customize pembuatan invoice. Sehingga perusahaan yang ingin mendesain model invoicenya bisa menggunakan fitur tersebut.Namun software ini ada juga yang diperjualbelikan atau jasa membuat software untuk e-faktur. Hal ini dikarenakan ada jenis perusahaan tertentu yang menginginkan customize software yang sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan menjalankan operasional perusahaan. Sedangkan catatan pembukuan untuk transaksi pembuatan software ini masuk ke dalam akun aset sebagai aktiva tetap. Karena pengadaan software ini akan menggunakan alokasi anggaran yang nominalnya cukup besar serta umur manfaat software ini bisa lebih dari satu periode akuntansi nantinya. Sedangkan bagaimana cara menggunakan generator faktur yang berbayar, langkah penggunaanya bisa Anda cari tahu lebih lanjut ke masing-masing developer. Semoga bermanfaat!