Seperti yang kita tahu bahwa perubahan global semakin mendunia. Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa perlu adanya tindakan yang tepat dan cepat melalui berbagai reformasi kebijakan yang diyakini mampu membantu perekonomian yang melambat. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dianggap bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas.Dengan adanya Omnibus Law ini diharapkan akan terjadi perubahan struktur ekonomi yang diharapkan berdampak pada perubahan setiap sektor sehingga perekonomian akan tumbuh lebih baik lagi. Hal ini dapat dilakukan melalui:
- Peningkatan investasi
- Penciptaan lapangan kerja
- Peningkatan produktivitas
Mengenal Apa Itu Omnibus Law
Omnibus Law merupakan sebuah metode yang digunakan untuk mencabut, mengganti ketentuan yang ada di dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang atau tematik. Berdasarkan RUU Cipta Kerja atau Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, cipta kerja merupakan penciptaan kerja dengan melalui perlindungan, kemudahan, pemberdayaan, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM), kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi, percepatan proyek strategis nasional, serta investasi Pemerintah Pusat.Tujuan Adanya UU Cipta Kerja
Berdasarkan keterangan yang terdapat pada pasal 3 UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa tujuan dibentuknya undang-undang ini yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia secara merata. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghidupan yang layak dengan melalui poin-poin sebagai berikut:- Kemudahan, pemberdayaan UMKM, perlindungan, serta pengoperasiannya
- Kemudahan dalam berusaha
- Peningkatan ekosistem investasi
- Percepatan proyek strategis nasional dan investasi Pemerintah Pusat
- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
Manfaat UU Cipta Kerja
Dengan adanya undang-undang ini, maka manfaat yang bisa diperoleh di antaranya:- Penyederhanaan di dalam regulasi dan perizinan
Manfaat pertama yang bisa didapatkan melalui UU Cipta Kerja adalah kemudahan dalam mendirikan atau mendapatkan izin usaha. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan para pelaku usaha akan mendapatkan izin yang lebih mudah, sederhana, namun tetap jelas.
- Pencapaian investasi yang berkualitas
Tujuan dari investasi adalah memacu pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai hal tersebut, maka investasi perlu ditingkatkan dengan menyelaraskan kenaikan dari daya saing SDM Indonesia di mata internasional. Hal ini juga senada dengan penjelasan yang terdapat pada poin pertama yaitu penyederhanaan di dalam proses perizinan. Proses perizinan ini akan disimplifikasi serta dibuat berbasis risiko. Selain itu, perlu adanya standar yang mengatur proses perizinan serta biayanya.
- Terciptanya lapangan kerja berkualitas serta kesejahteraan pekerja
Manfaat ketiga yang bisa didapatkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan akan tercipta lapangan kerja yang berkualitas serta kesejahteraan pekerja Indonesia yang semakin meningkat. Tujuan peningkatan lapangan kerja tentu saja untuk mengurangi pengangguran yang semakin lama semakin membludak. Terlebih di tengah pandemi seperti ini jumlah pengangguran di Indonesia semakin banyak. Undang-undang ini hadir untuk memberikan dampak positif, terutama agar mampu meningkatkan nilai perekonomian serta taraf hidup masyarakat Indonesia.
- Pemberdayaan UMKM
Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi sektor UMKM. Undang-undang ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang positif terhadap usaha mikro. Maka dari itu, undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas UMKM selaras dengan kenaikan daya saing di Indonesia.