Dalam beberapa tahun terakhir, ada banyak perusahaan yang tertulis sebagai grup dari sebuah perusahaan lain, di mana di dalam grup tersebut juga terdapat perusahaan lain yang dibawahi oleh perusahaan induk.Bisnis yang berkembang dengan baik memang dapat melebarkan usahanya dengan memiliki anak perusahaan. Semakin bertambah anak perusahaan, menjadikan kesemuanya sebagai suatu grup dengan satu perusahaan utama yang disebut dengan perusahaan induk atau holding company. Namun, apakah yang dimaksud dengan holding company dan apakah manfaat adanya holding company? Berikut penjelasan lengkap mengenai holding company:
Mengenal Holding Company
Holding company adalah perusahaan utama yang menjadi induk dari suatu grup perusahaan. Holding company bertanggung jawab dalam melakukan perencanaan, koordinasi, hingga pengendalian anak perusahaan. Hal ini perlu dilakukan agar tujuan awal terbentuknya holding company bisa dicapai oleh seluruh perusahaan.Sekelompok perusahaan yang tergabung menjadi satu wadah atau organisasi dibawahi oleh suatu perusahaan induk atau holding company. Umumnya, perusahaan yang tergabung tersebut memiliki visi dan misi yang sama. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut tergabung menjadi satu untuk bekerjasama.Holding company adalah perusahaan yang tidak melakukan operasi, usaha, atau tugas aktif lainnya untuk dirinya sendiri. Jadi, holding company tidak terlibat dalam pembelian dan penjualan produk dan layanan apa pun. Sebaliknya,perusahan tersebut dibentuk untuk mengendalikan anak perusahaan yang tergabung di dalamnya,Jenis-jenis Holding Company
Umumnya, ada dua jenis perusahaan induk dalam dunia bisnis, berikut di antaranya:- Investment holding company
Investment holding company adalah perusahaan induk yang kepemilikan saham di anak perusahaan hanya sebatas investasi. Jenis perusahaan induk ini jarang sekali terlibat dalam pengelolaan anak perusahaan.
- Operating holding company
Perusahaan induk jenis ini turut mengawasi pengambilan keputusan yang dilakukan anak perusahaan. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara salah satunya hak veto. hal veto didapatkan jika perusahaan induk memiliki saham mayoritas di anak perusahaan sehingga bisa memenuhi kuorum rapat umum pemegang saham. Perusahaan induk juga bisa terlibat dalam pengambilan keputusan melalui keanggotaan direksi atau dewan komisaris. Hal ini dilakukan dengan mengutus perwakilan untuk menjadi direktur atau komisaris di anak perusahaan. Dengan cara ini, perusahaan bisa memiliki sarana pengawasan atas anak perusahaan tersebut.
Proses terbentuknya holding company
Ada beberapa proses yang dilalui perusahaan hingga menjadi induk suatu grup. Berikut proses tersebut:- Proses residu
Proses ini dilakukan dengan memisahkan sebuah perusahaan dari perusahaan lainnya karena adanya pemecahan sektor usaha yang dijalankan.Perusahaan yang terpisah akan menjadi perusahaan mandiri. Sementara itu, perusahaan residunya akan menjadi holding. Perusahaan yang menjadi holding nantinya memegang saham perusahaan pecahan.
- Prosedural penuh
Proses ini terjadi jika perusahaan induk merupakan perusahaan independen. Proses ini merupakan alternatif dari proses pertama yang terjadi jika sebuah perusahaan tidak membutuhkan banyak pemisahan.
- Proses terprogram
Proses ini dilakukan dengan membuat perencanaan di awal bisnis. Jai, saat awal merintis usaha, perusahaan tersebut memang ditujukan untuk menjadi holding company. Setelah itu, perusahaan tersebut bisa bekerja sama dengan perusahaan ;lain untuk membuat perusahaan baru.
Kelebihan holding company
Pembentukan perusahaan menjadi sebuah grup memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia. Sebab, adanya holding company membuat perusahaan mampu membangun, mengelola, dan melakukan koordinasi kinerja antar perusahaan. Secara rinci, berikut kelebihan adanya holding company:- Memberikan kontrol yang lebih besar untuk investasi yang lebih kecil
Adanya holding company memberikan pemilik perusahaan induk kepentingan pengendali di pihak lain tanpa harus berinvestasi banyak. Ketika perusahaan induk membeli 51% saham atau lebih dari anak perusahaan, secara otomatis memperoleh kendali atas perusahaan yang diakuisisi. Dengan tidak membeli 100% dari setiap anak perusahaan, pemilik usaha kecil memperoleh kendali atas banyak entitas dengan menggunakan investasi yang sangat kecil.
- Entitas Independen
Masing-masing anak perusahaan dianggap sebagai badan hukum independen jika perusahaan induk mengendalikan beberapa perusahaan. Ketika salah satu anak perusahaan menghadapi gugatan, penggugat tidak berhak menuntut aset anak perusahaan lainnya. Meski anak perusahaan yang digugat bertindak secara independen, akan sangat kecil kemungkinannya perusahaan induk akan dimintai pertanggungjawaban.
- Adanya kontinuitas manajemen
Perusahaan induk selalu mempertahankan manajemen setiap kali mengakuisisi anak perusahaan lain. Hal ini menjadi faktor penting bagi banyak pemilik anak perusahaan di masa depan yang memutuskan apakah akan menyetujui akuisisi atau tidak. Perusahaan induk juga bisa memilih untuk tidak ikut campur tangan dalam kegiatan anak perusahaan kecuali dalam hal pengambilan keputusan strategis dan pemantauan kinerja anak perusahaan.
- Efek pajak
Perusahaan induk yang memiliki 80% atau lebih dari setiap anak perusahaan dapat memperoleh manfaat pajak dengan mengajukan pengembalian pajak konsolidasi.Jika salah satu anak perusahaan mengalami kerugian, maka holding company masih bisa mendapatkan keuntungan dari anak perusahaan lainnya. Selain itu, efek bersih dari pengajuan pengembalian konsolidasi adalah kewajiban pajak yang berkurang.
Ciri-Ciri Holding Company
Suatu perusahaan bisa disebut holding company jika memiliki ciri-ciri berikut:- Punya anak perusahaan
Sebagian besar perusahaan yang memiliki anak perusahaan kemungkinan besar termasuk dalam kategori holding company. Sebab, syarat untuk menjadi sebuah perusahaan induk adalah memiliki anak perusahaan yang bisa mendukung proses bisnisnya. Jumlah anak perusahaan yang dimiliki juga tidak terbatas.
- Memiliki sebagian saham anak perusahaan
Selain memiliki anak perusahaan, perusahan induk juga harus memiliki sebagian besar saham dari anak perusahaan tersebut. umumnya, perusahaan induk harus memiliki paling sedikit 20% dari total saham yang dimiliki anak perusahaan agar bisa mengendalikan perusahaan tersebut.
- Mengendalikan anak perusahaan
Karena sebagian besar saham dimiliki oleh perusahaan induk, maka holding company bisa turut mengendalikan proses operasional anak perusahaan tersebut. Mulai dari proses perencanaan, pengendalian hingga evaluasi semuanya bisa dilakukan atas kontrol perusahaan induk.