Mengenal Memorandum of Understanding (MOU) dalam Bisnis

Dalam bisnis, perjanjian atau kesepakatan adalah hal penting. Oleh karena itu, Anda harus memahami apa itu memorandum of understanding atau MoU. MoU adalah cara formal dan tertulis untuk melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan pihak lain dari luar.Membuat MoU tidak bisa dilakukan sembarangan karena Anda harus memahami pasti posisi dan dasar hukum apa saja yang dicantumkan dalam MoU. Lalu, apa yang dimaksud dengan MoU dan apa saja fungsi MoU dalam bisnis? Berikut penjelasan lengkap mengenai MoU:

Apa Itu Mou?

MoU adalah dokumen atau bukti tertulis yang menunjukan niar awal para pihal untuk melakukan kerjasama dalam bisnis. MoU dibuat sebelum para pihak terkait belum melakukan penandatanganan kontrak kerja sama bisnis. Tujuan dibuatnya MoU adalah untuk membuat kesepakatan yang harus dipenuhi sebelum kontrak ditandatangani. Bisa dibilang, MoU tidak mengikat secara hukum. Jadi, tidak ada kewajiban yang harus dilaksanakan pihak terkait dan tidak ada konsekuensi secara materiil jika transaksi atau perjanjian tidak dilanjutkan.MoU sebenarnya mirip dengan kontrak bisnis, perbedaan hanya terletak pada isi dan poin yang tertulis. Biasanya, MoU berisi rincian suatu transaksi atau teknis dari transaksi tersebut. Umumnya, MoU dibuat ketika pebisnis ingin melakukan kolaborasi dengan pihak luar atau mengerjakan proyek bersama dengan dua pihak atau lebih. Penggunaan MoU memiliki batasan waktu. Dengan kata lain, MoU tidak berlaku ketika kontrak kerjasama telah dibuat dan disepakati pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk mempercepat negosiasi antar pihak sehingga dapat melanjutkan transaksi.

Format MoU

Meski tidak mengikat secara hukum, pembuatan Mou tetap harus memperhatikan isi dan poin-poin penting. Hal ini bertujuan agar memperjelas penjabaran teknis transaksi sehingga kesepakatan bisa dipahami dengan baik. Oleh karena itu, pembuatan MoU harus mengandung unsur berikut:

  1. Judul

Isi judul harus mencakup nama dan nomor dokumen. Mou juga harus mencantumkan logo perusahaan yang terlibat dalam MoU, biasanya diletakkan pada bagian kiri dan kanan halaman judul.

  1. Pembukaan

Bagian pembukaan berisi pembuka atau awal suatu MoU. Isi pembukaan MoU antara lain:

  1. Tanggal penandatanganan MoU lengkap dengan hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat.
  2. Identitas pihak yang menandatangani MoU. Bagian ini berguna untuk menggambarkan kedudukan dan kewenangan pihak yang terikat dalam MoU. Bagian ini harus mencantumkan jabatan para pihak yang bertindak atas nama instansi. Para pihak disebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang menjadi wakil dari masing-masing instansi.
  3. Pendahuluan yang berisi uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi alasan pembuatan MoU.
  4. Petimbarangan

Pertimbangan berisi uraian singkat pokok pikiran yang menjadi latar belakang pembuatan MoU. Tiap pokok pikiran harus ditulis dengan kalimat yang singkat, jelas, padat, dan menggambarkan satu kesatuan utuh.

  1. Substansi MoU

Substansi MoU yang menggambarkan maksud, ruang lingkup kegiatan, kontribusi tiap pihak, hingga jangka waktu berlakunya MoU. Setiap pihak yang terlibat memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang menjadi isi atau substansi MoU. Perumusan isi MoU harus ditulis bisa ditulis dengan singkat namun mudah dipahami. Sementara itu, perumusan yang lebih rinci atau panjang biasanya diwujudkan dalam kontrak kerjasama.

  1. Penutup

Bagian ini berisi akhir dari suatu MoU yang ditandatangani para pihak terkait untuk menunjukan bahwa pembuatan MoU dilakukan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

  1. Tanda tangan

Tanda tangan diperlukan sebagai bukti bahwa para pihak terkait sepakat dengan isi yang tertulis dalam MoU. Tanda tangan terletak di bagian bawah penutup berisi nama lengkap dari pihak yang bersangkutan. Bagian tanda tangan harus berisi keabsahan MoU yang ditandatangani di atas materai sebagai syarat hukum. Penandatangan juga harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian.

Fungsi MoU

Membuat MoU adalah cara paling tepat untuk membangun hubungan bisnis yang baik. Karena itu, MoU perlu disusun sebelum penandatanganan kontrak yang sifatnya formal. Berikut ini berbagai manfaat menyusun MoU dalam bisnis:

  1. Menyepakati tujuan

Dalam perjanjian bisnis seluruh pihak yang terlibat harus memahami tujuan apa yang ingin dicapai dalam kesepakatan tersebut. MoU adalah cara efektif untuk menjabarkan apa saja yang dibutuhkan dan harapan yang ingin dicapai dari perjanjian tersebut.

  1. Mengurangi ketidakpastian

Perjanjian bisnis memiliki risiko yang tinggi dan penuh dengan ketidakpastian, khususnya saat awal perjanjian dilakukan. Dengan adanya Mou, Anda bisa mengurangi resiko ketidakpastian tersebut yang berkaitan dengan harapan dan tujuan dalam perjanjian bisnis.Ketika setiap pihak bisa memahami MoU yang telah dibuat, maka berbagai hal yang telah disetujui atau tidak disetujui bisa didiskusikan terlebih dahulu. Baru setelah itu para pihak terkait bisa membuat perjanjian yang mengikat secara hukum. Jadi, saat kontrak dibuat semua pihak bisa memahami poin apa saja yang ada di dalam kontrak tersebut.

  1. Mempermudah pembatalan perjanjian

MoU adalah dokumen kesepakatan yang tidak mengikat secara hukum. Isi dokumen ini hanya mengikat secara moral. Selama belum ada kontrak resmi, Anda bisa lebih mudah melakukan pembatalan kesepakatan tanpa harus melalui proses hukum yang rumit dan berbelit-belit.

  1. Menjadi rancangan kesepakatan bisnis

Salah satu cara agar kita merasa yakin sebelum memulai kontrak adalah dengan membuat MoU. MoU merupakan dokumen yang mampu menggambarkan bagaimana suatu kesepakatan atau perjanjian bisa berjalan dengan lancar.

  1. Mencatat perjanjian saat negosiasi

Ketika ada negosiasi, pastinya akan ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan awal. Agar hal tersebut tidak dilupakan, maka diperlukan MoU untuk mencatat seluruh kesepakatan tersebut sehingga semua pihak bisa mengingat semua yang sudah disepakati. Meski MoU tidak mengikat secara hukum, namun dokumen ini sangat bermanfaat untuk mencatat semua hal yang sudah menjadi kesepakatan bersama saat proses negosiasi awal. Jadi, kesepakatan awal tersebut tidak akan luput saat penulisan kontrak. Pihak yang terlibat juga bisa berbagai informasi rahasia dengan aman melalui penyusunan MoU.Demikian penjelasan lengkap mengenai MoU. Meski tidak memiliki ikatan hukum, MoU sangat penting dalam perjanjian bisnis. Dokumen ini diperlukan sebagai penjelas kesepakatan sebelum penandatanganan atau pembuatan kontrak kerjasama. Dengan adanya MoU, risiko kesalahpahaman dengan rekan bisnis atau klien pun bisa diminimalisir.perjanjian bisnis. Dokumen ini diperlukan sebagai penjelas kesepakatan sebelum penandatanganan atau pembuatan kontrak kerjasama. Dengan adanya MoU, risiko kesalahpahaman dengan rekan bisnis atau klien pun bisa diminimalisir.


You Might Also Like