Segala yang berkaitan dengan pajak memang sulit untuk dipahami, terutama bagi yang awam. Salah satu informasi yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pelaku bisnis dalam dunia perpajakan adalah apa yang dimaksud dengan penyeragaman piutang pajak dan apa saja manfaatnya dari penyeragaman yang dilakukan tersebut.
Apa itu Piutang Pajak?
Sebelum membahas tentang maksud dari penyeragaman pencatatan piutang pajak, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan piutang pajak itu tersendiri.Piutang pajak muncul disebabkan oleh adanya pendapatan pajak seperti yang telah diatur pada Undang-Undang Perpajakan yang hingga akhir jangka waktu laporan keuangan yang telah ditentukan belum juga dilunasi oleh wajib pajak. Piutang pajak tersebut baru akan diakui ketika otoritas terkait telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan telah melakukan proses penagihan atas piutang pajak tersebut kepada wajib pajak, sesuai dengan UU KUP No. 29 tahun 2007.Adapun beberapa kegiatan yang dilakukan oleh otoritas terkait dalam melakukan penagihan atas piutang pajak meliputi: Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan Lelang.Ini Maksud dari Penyeragaman Piutang Pajak
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan piutang pajak, kini kita akan beralih kepada kebijakan penyeragaman piutang pajak yang belum lama ini diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penerapan kebijakan penyeragaman piutang pajak tertera pada Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak. Dikeluarkannya Perdirjen tersebut ditujukan untuk menciptakan keseragaman dalam perlakuan akuntansi atas pengukuran, penyajian, pengakuan, pencatatan serta pengungkapan atas akun piutang pajak pada Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyeragaman ini juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan penerapan perlakuan akuntansi yang berbasis akrual berdasarkan amanat pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.Dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 20/PJ/2020 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak yang tersebut, terdapat beberapa aspek penting yang diatur didalamnya.- Pengakuan Piutang Pajak
Aspek yang pertama berfokus pada kapan piutang pajak diakui. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pengakuan piutang pajak yang dikeluarkan oleh DJP pada tahun pajak 2007 kebawah dengan pada tahun pajak 2008 ke atas.Pada saat tahun pajak 2007 kebawah, piutang pajak diakui ketika otoritas pajak menerbitkan ketetapan sehingga pada saat ketetapan tersebut telah diterbitkan, maka piutang pajak dapat segera diakui dan dicatat. Sedangkan pada saat tahun pajak 2008 ke atas, piutang pajak baru diakui setelah terbitnya Surat Tagihan Pajak (STP).
- Pengukuran Piutang Pajak
Selanjutnya adalah pengukuran piutang pajak, dimana pada perdirjen ini, piutang pajak dicatatkan sesuai dengan besaran nilai nominalnya. Adapun nominal piutang pajak bisa berkurang apabila ada penghapusan, pembayaran, dan pengurangan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pengurangan, SK Pembetulan atau SK penghapusan atas sanksi administrasi, pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) ataupun STP, putusan banding serta putusan peninjauan kembali.
- Pencatatan Piutang Pajak
Aspek yang ketiga adalah piutang pajak yang dicatatkan dengan cara membaginya ke dalam beberapa bagian. Pencatatan dilakukan dengan menambahkan saldo piutang pajak yang dapat ditambahkan ke dalam pencatatan seiring dengan diterbitkannya ketetapan pajak dan pengurangan nominal piutang pajak.Selain ketiga aspek yang telah disebutkan diatas, Peraturan Dirjen No.PER - 20/PJ/2020 juga mengatur tentang perlakuan atas piutang pajak dengan mata uang asing dimana pada salah satu poin pada perdirjen tersebut menyatakan dengan jelas bahwa piutang pajak dalam mata uang asing akan dicatatkan dalam jurnal sesuai dengan nilai atau nominal dalam ketetapan pajak yang memiliki kekuatan hukum (inkracht) dan akan dicatat dengan menggunakan dolar US dan dikonversikan ke rupiah sesuai dengan kurs tengah bank pada saat piutang pajak diakui.