Klaster perpajakan seperti yang tercantum di dalam Undang-undang Cipta Kerja memiliki empat tujuan pokok dengan maksud memperkuat perekonomian Indonesia. Adapun keempat tujuan tersebut yaitu meningkatkan kepastian hukum, meningkatkan pendanaan investasi, menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri, serta bermaksud mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. Pada dasarnya, klaster perpajakan tersebut masih merupakan bagian dari RUU Omnibus Law perpajakan sebagaimana yang termasuk dalam Perpu 1/2020 yang saat ini sudah menjadi UU 2/2020. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di dalam konferensi pers mengenai penjelasan seputar UU Cipta Kerja yang diselenggarakan pada 7 Oktober 2020.Terdapat beberapa penambahan dan perubahan terkait ketentuan perpajakan yang ada di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi perhatian yaitu mengenai pengaturan ulang terhadap sanksi administratif yang tercantum di dalam Bab IV Bagian Ketujuh Pasal 113 UU Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.Di Indonesia, sanksi administratif perpajakan dibagi menjadi beberapa jenis. Ada sanksi bunga, sanksi denda, dan juga sanksi kenaikan. Dari ketiga jenis sanksi administratif tersebut perubahan yang paling terasa adalah terdapat pada sanksi bunga yang mana persentase fixed rate diganti menjadi flexible rate. Perlu diketahui bahwa flexible rate dibuat dengan berdasarkan suku bunga pasar yang ditambah dengan persentase mark-up tertentu.Perubahan terhadap ketentuan sanksi tersebut menunjukkan prinsip proporsionalitas sehingga dianggap sebagai sebuah langkah yang ideal. Perubahan terhadap sanksi administrasi tersebut juga merefleksikan sebuah langkah yang serius dari pemerintah di dalam menciptakan sebuah sistem administrasi pajak yang lebih baik. Hal ini dikarenakan besarnya sanksi bunga fixed rate yang sebesar 2% nyatanya masih belum mengalami perubahan sejak pertama kali diberlakukan UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahkan meskipun sudah dilakukan beberapa kali perubahan terhadap Undang-undang KUP tersebut.
Ketentuan Perubahan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Kenaikan
Lalu seperti apa ketentuan mengenai perubahan sanksi administrasi yang berkaitan dengan denda dan kenaikan yang ada pada klaster UU Cipta kerja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan Anda simak penjelasan yang akan kami berikan di bawah ini.Sanksi DendaDi bawah ini merupakan tabel perbandingan antara sanksi denda yang terdapat di dalam UU KUP serta perubahan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.Seperti yang Anda lihat bahwa sanksi denda yang ada di dalam UU KUP diterapkan sebagaimana yang tertera di dalam tabel 1. Sebenarnya, tidak semua sanksi yang berlaku tersebut mengalami perubahan. Namun ada empat hal yang harus menjadi perhatian Anda.
- Pertama, tidak ada perubahan terkait sanksi atas SPT atau Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Untuk sanksi yang diterapkan masih fixed amount dengan total yang berbeda tergantung dari jenis SPT-nya. Adapun ketentuan tersebut juga diterapkan oleh beberapa negara lainnya seperti Hungaria, Denmark, dan UK
- Kedua, terdapat penurunan sanksi terhadap pengungkapan data yang tidak benar sebelum adanya penyidikan. Terdapat juga penurunan sanksi terhadap PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang berkaitan dengan pembuatan maupun pengisian faktur pajak
- Ketiga, terdapat penurunan sanksi terkait penghentian penyidikan tindak pidana. Penurunan sanksi tersebut diharapkan mampu mendorong pemungutan pajak yang lebih efektif dan efisien
Sanksi Kenaikan
Kesimpulannya, terdapat dua perubahan pada sanksi kenaikan. Pertama, dihapuskannya pasal 13 UU KUP. Kedua, terjadi perubahan skema sanksi seperti pada pasal 8 ayat (5) UU KUP. Penghapusan pasal 13 UU KUP juga diiringi perubahan yang terdapat pada pasal 33 UU KUP yang mana sanksi berlaku bagi kealpaan pertama kali atau tidak. Sementara itu, perubahan pada skema sanksi pasal 8 ayat (5) UU KUP merupakan upaya pemerintah di dalam menerapkan konsep time value of money. Konsep ini merupakan sebuah konsep dimana nilai uang sekarang akan berbeda dengan nilai uang pada masa yang akan datang. Selain itu, sebagai kompensasi terhadap ketidakpastian nilai tersebut, maka pengenaan bunga perlu diterapkan.