Sebagai warga negara yang taat, kita wajib membayar pajak. Nah, salah satu jenis pajak yang wajib kita bayar adalah pajak penghasilan. Oleh karena itu, Anda yang sudah memiliki penghasilan penting untuk mengetahui cara penghitungan jenis pajak ini. Pajak penghasilan dibebankan untuk orang yang sudah memiliki penghasilan. Hal ini sudah tertuang dalam undang-undang tentang pajak.Dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa yang terkena PPh (pajak penghasilan) adalah semua bentuk penghasilan, baik upah, gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan jasa, kegiatan, pekerjaan, atau jabatan.Mengetahui cara menghitung pajak penghasilan sangat berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Penghitungan pajak penghasilan dihitung berdasarkan upah yang diterima. Semakin besar upah yang Anda terima, maka semakin besar pajak yang harus Anda bayarkan.
Definisi Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pungutan yang dikenakan pada individu (atau unit keluarga) dan perusahaan. Pajak penghasilan untuk orang pribadi dihitung sesuai dengan penghasilan yang diterima. Pajak ini biasanya diklasifikasikan sebagai pajak langsung karena bebannya berada pada individu yang membayarnya. Sementara itu, pajak penghasilan badan dikenakan atas laba bersih, dihitung sebagai kelebihan penerimaan atas biaya yang diperbolehkan.Pajak Penghasilan juga bisa didefinisikan sebagai pungutan pemerintah atas laba kena pajak yang diperoleh oleh individu atau perusahaan. Pendapatan yang dihasilkan biasanya merupakan salah satu sumber utama kas untuk entitas pemerintah. Jenis pajak ini hanya dikenakan untuk seseorang atau bisnis cukup berhasil untuk menghasilkan pendapatan kena pajak. Dengan demikian, orang yang kurang mampu tidak perlu membayar pajak ini.Penghasilan bukan hanya uang yang diperoleh dalam bentuk gaji, tetapi juga mencakup pendapatan dari properti rumah, keuntungan dari bisnis, keuntungan dari profesi (seperti bonus), pendapatan keuntungan modal, dan ‘pendapatan dari sumber lain’. Pemerintah juga sering memberikan kelonggaran tertentu seperti berbagai potongan yang dibuat dari pendapatan individu sebelum pajak yang dikenakan dihitung.Tarif Pajak Penghasilan
Berdasarkan Undang-Undang PP tentang perpajakan nomor 17, besarnya tarif pajak penghasilan yang berlaku, yakni:- 5% untuk penghasilan tahunan yang mencapai Rp 50 juta
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp Rp 250 juta
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta.
Jika Anda tidak memiliki NPWP, maka Anda bisa dikenai tarif pajak yang lebih tinggi. Tarig PPh untuk badan usaha sebesar 22%. Dalam melaporkan pajak, Anda harus menghitung terlebih dahulu total penghasilan kotor lalu dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan penghasilan, termasuk pensiun, hutang, atau kredit bank, sehingga didapatkan jumlah pendapatan bersih. Penyetoran pajak penghasilan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak habis. Sementara itu, pembayaran pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk membayar pajak, kini Anda tidak perlu melakukan penyetoran secara langsung. Anda bisa membayar pajak secara online. Dengan begitu, Anda tidak perlu mengantri lagi di kantor pelayanan pajak. Adanya layanan online ini juga bermaksud mendorong masyarakat agar taat membayar pajak. Sebab, pajak sangat berpengaruh pada penerimaan negara yang tentunya juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pembangunan juga akan berjalan lancar jika masyarakat taat membayar pajak.
Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak
Untuk menghitung besaran pajak penghasilan, Anda perlu menghitung penghasilan bersih selama setahun. Setelah itu, Anda harus mengetahui penghasilan tidak kena pajak. Perhitungan ini nantinya digunakan untuk mencari penghasilan kena pajak.Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan sehingga wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan. Berikut tarif penghasilan tidak kena pajak yang harus Anda ketahui:- Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang belum berkeluarga atau menikah.
- Rp 4,5 juta tambahan jika wajib pajak yang sudah menikah atau berkeluarga.
- Rp 54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
- Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga).
Menghitung Pajak Penghasilan
Setelah mengetahui besaran penghasilan tidak kena pajak, Anda harus menghitung besaran penghasilan kena pajak. Hal ini bisa dilakukan dengan mengurangi penghasilan bersih dengan penghasilan tidak kena pajak. Barulah setelah itu Anda bisa menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan. Berikut cara menghitung besaran pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan:- Penghasilan kena pajak kurang dari Rp 50 juta dikenai tarif PPh sebesar 5%.
- Penghasilan kena pajak antara RP 50 juta hingga Rp 250 juta dikenai tarif PPh sebesar 15%.
- Penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif PPh sebesar 25%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh sebesar 30%.
Kesalahan dalam Menghitung Pajak Penghasilan
Ada beberapa kesalahan yang harus dihindari saat menghitung pajak penghasilan. Berikut kesalahan tersebut:- Tidak memasukan biaya jabatan
Biaya jabatan adalah hal umum untuk karyawan swasta, PNS, atau BUMN, Biaya jabatan merupakan biaya yang digunakan untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan. Hal ini termasuk unsur penting dalam penghitungan pajak penghasilan. Besaran biaya jabatan adalah 5% dari pendapatan bruto. Jika Anda tidak menyertakan biaya jabatan., maha hasil perhitungan akan keliru.
- Keliru memilih penghasilan tidak kena pajak
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah besaran kebutuhan pokok selama 1 tahun. Bagi mereka yang penghasilannya masih di bawah PTKP atau sama dengan PTKP, maka tidak wajib membayar pajak penghasilan. Namun jika kita keliru dalam mengisi formulir PTKP, kita bisa dikenai PPh.
- Tidak sesuai ketentuan
Tarif ketentuan untuk pembayaran pajak berbeda-beda, tergantung pada besaran penghasilan yang Anda terima. Jika Anda keliru memasang tarif saat menghitung pajak, tentu hasil penghitungan besaran PPH menjadi tidak sesuai. Oleh karena itu, Anda harus terus up to date dengan tarif PPh yang baru karena bisa saja terdapat perubahan.Penghitungan pajak penghasilan adalah hal penting agar kita bisa membayarnya dengan tepat. Oleh karena itu, kita harus mengetahui besaran tarif dan cara menghitung PPh dengan sebaik mungkin.