Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPH jasa konstruksi merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak pada bidang konstruksi. Tarif yang dibebankan bergantung pada cakupan atau kualifikasi usaha penyelenggara jasa yang bersangkutan. Agar Anda bisa lebih paham mengenai jenis pajak ini, berikut 5 hal yang harus Anda pelajari lebih dulu.1. Dasar hukumPada Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final.Oleh karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang dijadikan dasar hukum untuk pemberlakuan pajak penghasilan jasa konstruksi. 2. Pengertian jasa konstruksiJasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung mulai dari tahap awal sampai tahap akhir suatu bangunan selesai dikerjakan. Oleh karena itu pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang sebaiknya Anda ketahui dengan teliti.
Jasa konstruksi
Jasa konstruksi adalah semua layanan jasa konstruksi yang mencakup perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultasi pengawasan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi
Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan konstruksi.Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah perancangan bangunan (arsitektural), sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, baik dalam rangka membangun suatu bangunan maupun bentuk fisik lain.
Pengguna dan penyedia jasa
Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan perseorangan yang membutuhkan layanan jasa konstruksi. Sementara penyedia jasa merupakan orang perseorangan atau badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi sebagaimana yang disebut di atas.
Nilai kontrak jasa konstruksi
Nilai yang ada pada suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi subjek dan objek untuk pajak adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang memperoleh penghasilan dari usaha dalam bidang jasa konstruksi.3. TarifPengenaan tarif PPH jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Agar lebih jelas, Anda bisa menyimak dalam tabel berikut ini.Memiliki klasifikasi usaha
Bentuk Pekerjaan | Klasifikasi Usaha | Tarif* | Sifat |
Pelaksanaan konstruksi | Kecil | 2% | Final |
Menengah dan Besar | 3% | Final | |
Perencanaan dan pengawasan | Skala kecil, Menengah, dan Besar | 4% | Final |
Tidak memiliki klasifikasi usaha
Bentuk Pekerjaan | Tarif* | Sifat |
Pelaksanaan konstruksi | 4% | Final |
Perencanaan dan pengawasan | 6% | Final |
*) dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk nilai PPNAdapun cara menghitung PPH jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak (tanpa PPN) dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya.Jika anda mengamati tabel di atas, tentu Anda dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi.Malah, bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif jauh lebih besar, yakni 4% dan 6%. Mereka yang termasuk golongan ini Diharapkan terdorong untuk mengembangkan perusahaannya.