Dalam UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 pasal 3 menyatakan bahwa, "Barang siapa dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi formulir palsu pada formulir SPT Pajak baik secara manual maupun elektronik akan dikenai sanksi berupa hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal enam tahun". Untuk menghindari sanksi tersebut, maka anda harus patuh jadwal dan syarat dalam pelaporan SPT. Lantas seperti apa langkah dan cara-cara pelaporan SPT pada suatu Badan? Berikut ulasannya ....