Bagi para wajib pajak alias warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan suatu keharusan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak penghasilan. Kenapa harus lapor SPT tahunan? Apa sanksi jika tidak lapor SPT tahunan? Ketahui lebih lanjut disini.