UMKM singkatan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal yang bersangkutan dengan UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008. Usaha Mikro merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.